
Sidang Aipda Robig
Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati anak SMA Gama Rizkinata Oktafandy divonis 15 tahun penjara.
Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak-anak, yakni Gama dan dua anak lainnya menggunakan senjata api dengan cara menembak mereka. Akibat perbuatan Robig, Gama meninggal dunia, sementara dua anak lainnya luka tembak.
Vonis terhadap Robig dibacakan Majelis Hakim PN Semarang pada Jumat (8/8/2025). Robig menghadiri sidang secara offline, mengenakan baju panjang warna putih, bawahan hitam dan berpeci putih. Sidang dilakukan di ruang Kusuma Atmaja.
“Mengadili terdakwa Aipda Robig Zaenudin pidana penjara 15 tahun, dan denda Rp200juta apabila tidak bisa diganti (subsidair) penjara 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat sidang yang terbuka untuk umum itu.
Robig terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan satu dan kedua tentang Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Pada amar putusan, hakim menyebut tindakan Robig pada Minggu 24 November 2024 dini hari di wilayah Kalipancur, melakukan tembakan jarak dekat kepada para korban. Tindakan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Robig tidak dalam posisi terancam.