
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku merasa takut menyampaikan pendapat dalam kurun 5–10 tahun terakhir. Ia pun menyinggung adanya UU yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Oh, kalau takut bersuara itu saya sudah merasakan 10 tahun terakhir, ya 5 tahun terakhirlah, ketika saya sudah membuat YouTube, media sosial, dan setiap hari mengkritik kekuasaan,” kata Refly dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).
Ia mencontohkan, di era pemerintahan Jokowi, ada UU yang dibatalkan MK. UU itu, menurut dia, justru menjerat aktivis, karena setiap pernyataan yang tidak disukai dapat disebut sebagai menyebarkan berita bohong.
“Karena pada masa pemerintahan Jokowi misalnya, ada Undang-Undang yang kemudian dibatalkan MK, UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 14 dan Pasal 15. Itu menjerat aktivis, setiap pernyataan yang tidak disukai pemerintah, maka akan dikatakan menyebarkan berita bohong,” ujar dia.
Akibatnya, lanjut Refly, dapat dipidana hingga 10 tahun, meski ada vonis yang lebih rendah.
“Maka kena bisa 10 tahun tuntutannya, walaupun vonisnya ada yang 4 tahun, 3 tahun, 1 tahun, ada yang beberapa bulan,” jelas dia.