
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tugas Kemenko Perekonomian kini turut membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan di sektor-sektor yang dulu di bawah Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Ia mengatakan, kini cakupan koordinasi di bawah Kemenko Perekonomian termasuk pada urusan energi, investasi, hingga pariwisata.
“Alhamdulillah dapat amanat yang berat, jadi kita perlu bekerja lebih keras apalagi ada perubahan daripada konsentrasi dari Kantor Kemenko, karena saat ini energi, investasi, juga masuk di bawah Kemenko, dan juga pariwisata,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Menurut Airlangga, dengan adanya perubahan cakupan ini, maka akan ada perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kemenko Bidang Perekonomian.
“Sehingga pesannya jelas harus mengumpulkan devisa, harus meningkatkan investasi, harus membuka lebih banyak lapangan kerja,” tegas Airlangga.
Perubahan itu juga akan membuat pergantian cakupan koordinasi di Kemenko Perekonomian sebagaimana dulu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019.
Dalam Perpres 67/2019 disebutkan bahwa Kemenko Bidang Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.