Hukum kemarin, sidang Harvey Moeis hingga komitmen Bareskrim Polri

Hukum kemarin, sidang Harvey Moeis hingga komitmen Bareskrim Polri

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Berbagai peristiwa hukum terjadi pada Senin (23/12), dan berikut yang telah kami rangkum untuk Anda baca kembali pada pagi ini, mulai dari sidang putusan Harvey Moeis hingga komitmen Bareskrim Polri untuk menangkap buronan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun, terbukti korupsi di kasus timah

Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Bareskrim Polri pastikan akan tangkap Fredy Pratama

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memastikan akan menangkap buronan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang saat ini termonitor berada di Thailand.

“Kalau Fredy pasti akan kami tangkap,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dikutip di Jakarta, Senin (23/12).

Penasihat hukum tak terima aset Sandra Dewi ikut dirampas negara

Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad, tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.

Pasalnya, kata dia, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.

Selengkapnya baca di sini.

Empat orang tewas dalam kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Empat orang tewas dalam kecelakaan antara bus dan truk di Kilometer (KM) 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, Senin (23/12) sore.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Malang, mengatakan satu dari empat korban yang tewas pada kecelakaan itu merupakan sopir bus.

Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan negara mengalami kerugian senilai Rp300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hakim anggota Suparman Nyompa mengungkapkan bahwa kerugian negara yang sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut telah terbukti dalam fakta persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*