Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 131 perkara keuangan hingga 27 September 2024.
“Dari 131 perkara, 105 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun dan 1 perkara PVML,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (1/10/2024).
Jumlah perkara yang telah diputus mencapai 117 perkara, diantaranya 106 perkara sudah inkracht dan 11 masih dalam tahap kasasi.
Sebelumnya, OJK telah memberikan 2.379 sanksi administratif per Juli 2024 terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Jumlah tersebut naik 25,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Mirza mengatakan bahwa mandat OJK sesuai undang-undang adalah mengawasi, menyidik, dan melindungi konsumen.