Hakim: Amicus Curiae Romo Magnis-Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Vonis Hasto

Hakim: Amicus Curiae Romo Magnis-Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Vonis Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan amicus curiae yang disampaikan Romo Magnis, Jaksa Agung 1999–2001 Marzuki Darusman, dan puluhan akademisi menjadi pertimbangan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan surat putusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

“Menimbang bahwa majelis menyampaikan penghargaan mendalam atas kontribusi substansif yang telah diberikan melalui amicus curiae dan menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut telah menjadi pertimbangan integral dalam proses pengambilan keputusan,” kata Hakim Rios.

“Bukan sekadar sebagai referensi tambahan, melainkan sebagai masukan penting untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan konstitusional, keadilan prosedural, dan kesetaraan substansif yang menjadi fondasi sistem peradilan dalam negara hukum demokratis, dengan tetap menghormati semangat pencarian keadilan yang disampaikan oleh para tokoh melalui amicus curiae,” sambungnya.

Menurutnya, amicus curiae memuat perspektif mendalam perihal aspek yuridis, filosofis, dan konstitusional dalam perkara tersebut. Hal itu merupakan wujud penting prinsip demokrasi konstitusional dan transparansi peradilan yang sejalan dengan semangat saling mengawasi dan mengimbangi.

Pasca-viral, Jukir Liar Patok Tarif Fantastis di Bundaran HI Ditangkap!

Pasca-viral, Jukir Liar Patok Tarif Fantastis di Bundaran HI Ditangkap!

Ilustrasi

Aksi petugas Satpol PP Jakarta Pusat menangkap juru parkir (jukir) liar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) terekam kamera dan kembali memicu perhatian publik. Penindakan dilakukan menyusul viralnya video pemalakan bermodus jukir liar yang sempat menjadi sorotan di media sosial dua hari terakhir.

Petugas melakukan razia di sekitar Halte TransJakarta Bundaran HI pada Kamis 24 Juli 2025 malam dan berhasil mengamankan pria berinisial AS (36), yang diketahui hidup menggembel dan kerap meminta tarif parkir tidak wajar kepada pengendara.

Meski AS bukan pelaku utama dalam video viral yang menunjukkan sekelompok pemuda terlibat ketegangan dengan jukir liar, namun ia disebut merupakan rekan dari pelaku yang mematok tarif parkir hingga Rp10.000 per motor, jauh di atas ketentuan resmi.

Saat ditangkap, AS sempat panik dan berusaha meronta, namun tak mampu melawan saat dibawa paksa petugas. “Kami lakukan penertiban karena banyak keluhan masyarakat soal jukir liar yang meresahkan,” ujar Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, saat dimintai keterangan.

Ia menambahkan, karena AS hidup menggembel dan tidak memiliki tempat tinggal tetap, ia kemudian dibawa ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Sebelumnya, video viral memperlihatkan sejumlah pemuda asal Bogor yang hendak menikmati suasana malam di Jakarta, terlibat adu mulut dengan seorang jukir liar yang memaksa meminta uang parkir Rp10 ribu dengan alasan untuk ongkos pulang. Aksi itu disebut warganet sebagai bentuk pemalakan terselubung.

Penindakan ini menjadi pengingat praktik parkir liar di pusat kota bukan hanya meresahkan, tetapi juga mencoreng wajah ibu kota. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menertibkan pelaku serupa demi kenyamanan dan ketertiban umum.

Belum Ajukan Banding, Hasto Masih Pelajari Putusan Hakim

Belum Ajukan Banding, Hasto Masih Pelajari Putusan Hakim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto belum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara. Sebab, Hasto dan tim penasihat hukumnya akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu.

“Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” kata Hasto, Jumat (25/7/2025).

Hasto pun mengucapkan terima kasih kepada simpatisan hingga kader PDIP yang terus mendukungnya. Ia meminta pendukungnya untuk tetap tenang merespons putusan tersebut.

“Itu sudah menjadi suatu kekuatan moral di dalam memperjuangkan keadilan ini dan juga semangat itu akan terus menyala, itu jawabannya,” sambungnya.

Korupsi Chromebook, Kejagung Bakal Terbitkan DPO untuk Jurist Tan

Korupsi Chromebook, Kejagung Bakal Terbitkan DPO untuk Jurist Tan

Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pemanggilan ini akan disertai dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat dan Selasa, 18-21 Juli 2025 lalu.

“Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata Anang, Jumat (25/7/2025).

Sementara itu, Anang mengungkapkan saat ini tim penyidik masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sebab, informasi terakhir yang didapati menyebutkan bahwa ia berada di negara Australia.

“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” ujarnya. 

2 Wanita Penipu Jual Kontrakan Murah di Bekasi Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp4 Miliar

2 Wanita Penipu Jual Kontrakan Murah di Bekasi Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp4 Miliar

Polisi tangkap pelaku penipuan jual kontrakan murah di Bekasi

Polisi menangkap dua wanita yang terlibat dalam kasus penipuan penjualan kontrakan fiktif di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebut kerugian korban mencapai Rp4 miliar.

“Dua pelaku ditangkap berinisial K (48) dan UY (54). Mereka teman, berkenalan tahun 2023,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu, Jumat (25/7/2025).

Kusumo menjelaskan, dalam kasus ini ada 77 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp4,1 miliar.

“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ujar dia.

Ia menerangkan, kasus penipuan ini bermula pada Juni 2023–2025, saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos).

KPK Yakin Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

KPK Yakin Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Ketua KPK Setyo Budyanto

 Ketua KPK Setyo Budiyanto, tetap meyakini Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Keyakinan tersebut disampaikannya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.

“Ya, menurut saya persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” ujar Setyo, Jumat (25/7/2025).

“Ya, paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” tuturnya.

Namun, Setyo menghormati keputusan hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. “Pasti hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski Dibui, Hasto Kristiyanto Tetap Jabat Sekjen PDIP

Meski Dibui, Hasto Kristiyanto Tetap Jabat Sekjen PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Politisi PDIP Guntur Romli menegaskan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP masih tetap dipegang Hasto Kristiyanto. Meski, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Masih (menjabat sebagai sekjen),” kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Dalam putusan ini, Guntur telah menduga Hasto akan dipaksakan divonis bersalah. Sebab, menurutnya, kasus ini sejak awal sudah direkayasa dan bernuansa politik.

“Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45, Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan,” sambungnya.

Ia menyampaikan, seharusnya sosok Harun Masiku-lah yang ditangkap. Namun menurutnya, karena kegagalan KPK menangkap Harun, kesalahannya justru dilimpahkan ke Hasto.

Modus Pengobatan Gaib, Dukun Palsu di Cirebon Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Modus Pengobatan Gaib, Dukun Palsu di Cirebon Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Dukun palsu di Cirebon, Jawa Barat

 Pria berinisial SI, warga Blok Cibogoh, Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap jajaran Polsek Kaliwedi. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp110 juta dengan modus pengobatan gaib.

Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, menjelaskan kasus tersebut bermula pada 25 Maret 2024, saat pelaku menawarkan jasa pengobatan nonmedis kepada istri korban, IF (40), yang sedang sakit. Pelaku mengklaim nyawa korban telah ‘dibeli’ oleh makhluk gaib karena kandungannya tiba-tiba menghilang, dan meminta sejumlah uang agar bisa melakukan ritual penyelamatan.

“Korban yang panik lalu menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sebagai mahar pengobatan,” ujar AKP Sugiono saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwedi, Jumat (25/7/2025).

Tidak berhenti di situ, lanjut AKP Sugiono, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan ritual lanjutan. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu. Namun hingga saat ini, janji itu tidak pernah ditepati.

“Total kerugian korban mencapai Rp110 juta. Kami telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran,” katanya.

PDIP: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Bikin Hasto Ditimpakan Kesalahan

PDIP: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Bikin Hasto Ditimpakan Kesalahan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye

Politikus PDIP, Guntur Romli, berpendapat bahwa kegagalan KPK menangkap Harun Masiku menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal itu ia sampaikan setelah vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto.

Hasto diketahui terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sementara terkait perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut.

“Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap. Kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti, bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidikan (obstruction of justice),” kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2025).

Vonis yang dijatuhkan majelis ini justru memalukan lembaga peradilan karena bertentangan dengan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku dan tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” katanya.

Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 162 Korban Pekerja Migran Ilegal

Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 162 Korban Pekerja Migran Ilegal

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau menangani 52 kasus TPPO atau pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang Januari–Juli 2025. Dari penanganan tersebut, sebanyak 162 korban diselamatkan.

“Selama tujuh bulan pertama tahun ini, kami mencatat 52 kasus, dengan total 74 tersangka yang telah diamankan. Para korban kebanyakan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer.

Polresta Barelang dan jajaran Polsek menjadi unit dengan jumlah penanganan kasus tertinggi, yaitu 25 kasus. Kemudian menyelamatkan 57 korban dan menetapkan 29 orang tersangka.

“Untuk Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangani 11 kasus dengan 41 korban, Ditpolairud menangani 13 kasus dengan 59 korban, dan Polresta Tanjungpinang mencatat 3 kasus dengan 5 korban,” ujarnya.

Dari total 52 kasus tersebut, sebanyak 28 kasus sudah masuk tahap penyidikan (sidik) dan 24 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Hingga saat ini, tidak ada kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3).

Andyka mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji bekerja di luar negeri secara instan. Ia berharap masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi dan sesuai