Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (peci hitam) bersalaman dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) usai apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). ANTARA/HO-Pemprov Kalsel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan terhadap tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek pada Selasa (12/11) siang.
“Sidang dijadwalkan pada hari ini jam 14.00 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Perkara korupsi yang tertuang dalam nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut nantinya akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Sebelumnya pada Minggu (6/10), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.